Secara historis nama atau nomenkatur, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare sepanjang terbentuk telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan situasi dan kepentingan politik pemerintahaan saat itu. Sebelum masa reformasi atau Otonomi Daerah (OTODA), Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan terpisah dalam beberapa dinas yaitu: Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kotamadya Pare-Pare, Dinas Peternakan Kotamadya Pare-Pare, Dinas Perikanan Kotamadya Pare-Pare dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bila Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pada masa reformasi, terbit Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3839) tentang Pemerintah Daerah yang berlaku sejak diundangkannya tanggal 7 Mei 1999. Undang-undang ini mengubah tatanan permerintahan yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi desentralistik dengan meletakkan otonomi daerah secara luas pada daerah Kabupaten dan Kota. Sebagai bentuk pelaksanaannya, melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 8) ditetapkan terbentuknya Dinas Pengelola Sumber Daya Alam (PSDA) Kota Parepare yang merupakan perampingan dan peleburan dari 4 (empat) organisasi yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kotamadya Pare-Pare, Dinas Peternakan Kotamadya Pare-Pare, Dinas Perikanan Kotamadya Pare-Pare dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bila Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada tahun 2004 dengan terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) yang merupakan pengganti atas Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan untuk lebih memantapkan penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan dengan membentuk organisasi perangkat daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kota Parepare No. 13 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 43) yang menetapkan perubahan nama dan nomenklatur Dinas PSDA menjadi Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan (PKPK) Kota Parepare.
Namun untuk lebih mensinkrongkan urusan-urusan pemerintahan, pada tahun 2008 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan di bagi menjadi dua bagian yaitu : 1) Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan ; dan 2) Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 8) dan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 59) yang selanjutnya dioptimalkan lagi dengan Peraturan Daerah Kota Parepare No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 2).
Terakhir, pada tahun 2014 terbit Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU nomor 23 Tahun 2014 sendiri telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan terbitnya peraturan pengganti mengenai pemerintahan daerah ini, maka pada tahun 2016 terjadi perubahan total dalam struktur organisasi Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan Dan Kelautan (PKPK). Melalui Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 129); dan Peraturan Walikota Parepare Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 70), Dinas PKPK Kota Parepare berubah nama dan susunan organisasi menjadi Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) di mana Bidang Kehutanan memisahkan diri dan kembali dalam kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II dan Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan kembali bergabung. Sedangkan Hutan-Hutan Kota dan Kebun Raya JompiāE diserahkan ke bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Demikianlah sejarah singkat bentuk perubahan nama dan nomenklatur yang telah terjadi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare sejak masa sebelum reformasi sampai masa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Visi, misi dan program pemerintah Kota Parepare dibuat untuk menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Visi Walikota dan Wakil Walikota Parepare untuk periode 2018-2023 adalah:
'TERWUJUDNYA KOTA PAREPARE SEBAGAI KOTA INDUSTRI TANPA CEROBONG ASAP YANG BERWAWASAN HAK DASAR DAN PELAYANAN DASAR MENUJU KOTA MAJU, MANDIRI DAN BERKARAKTER'
Intisari dari Visi ini, ialah pada lima sandaran pokok yang secara konseptual diarahkan pada aspek kesejahteraan masyarakat parepare, yaitu pada kata 'Industri Tanpa Cerobong Asap', 'Hak Dasar dan Pelayanan Dasar', 'Maju', 'Mandiri' dan 'Berkarakter'. Kelima kata ini merupakan kunci dalam menentukan arah pembangunan pemerintahan dan masyarakat Kota Parepare.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan 6 (enam) Misi Pembangunan Kota Parepare Tahun 2018-2023 sebagai berikut:
1. Mengembangkan infrastruktur dasar dalam mendukung industri jasa dibidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan kepariwisataan.
2. Mengoptimalkan pemenuhan hak dasar dan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat menuju pelayanan prima dan profesional serta berkeadilan.
3. Memperkuat kemandirin dan daya saing daerah melalui pengembangan perekonomian serta menghadirkan sumber-sumber ekonomi baru berdasarkan potensi yang dimiliki.
4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang terbaru dan berkarakter.
5. Menghadirkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih dengan pendekatan informasi teknologi menuju kota cerdas (smart city) guna menghadirkan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel.
6. Mengembangkan iklim keummatan sebagai bentuk perkuatan kearifan lokal sebagai bentuk nyata proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diharapkan masyarakat dalam arti luas turut hadir didalamnya.
Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan yang memiliki otoritas dalam urusan pertanian, kelautan dan perikanan, untuk mewujudkan Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diamanahkan misi ke 3 (tiga) yaitu: Memperkuat kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan perekonomian serta menghadirkan sumber-sumber ekonomi baru berdasarkan potensi yang dimiliki.
Maka dalam rangka memperkuat kemandirian daerah dan daya saling daerah, maka pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Kelautan dan perikanan menjabarkan misi dalam program pembangunan :
1. Pengembangan Perekonomian pada urusan pertanian dengan meningkatkan produksi dan nilai produksi pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura.
2. Menghadirkan sumber-sumber ekonomi baru berdasarkan potensi daerah.